kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK sita tiga mobil terkait kasus dugaan TPPU bupati Mojokerto


Rabu, 27 Maret 2019 / 11:10 WIB
KPK sita tiga mobil terkait kasus dugaan TPPU bupati Mojokerto


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

"Untuk kasus TPPU atau pencucian uang dengan tersangka Bupati Mojokerto, dilakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3).

Ketiga mobil yang disita penyidik KPK terdiri 2 unit mobil Honda HR-V dan 1 unit Nissan March. Ketiga mobil ini menjadi barang bukti karena diduga terkait dengan TPPU atau diduga hasil dari pencuian uang.

"Tentu karena kami duga kekayaan-kekayaan yang disita berasal dari hasil kejahatan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal-usul uangnya," kata Febri.

KPK beberapa waktu lalu menyita mobil Mitsubishi Pajero Putih diduga milik Bupati Mojokerto. Sebelumnya penyidik menyita sebanyak 26 mobil yang diatasnamakan pihak lain. "Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu, akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," katanya.

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus TPPU sejumlah Rp34 miliar. Mustafa diduga telah menyimpan secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank miliknya.

Namun, ada juga uang hasil gratifikasi yang disimpan melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni MUSIKA Group, antara lain CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Orang nomor satu di Mojokerto ini juga diduga telah membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.

Atas perbuatannya, Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "TPPU Bupati Mojokerto, KPK Sita 2 Honda HR-V dan 1 Nissan March"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×