kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Setelah menyerahkan diri, bos Tjokro Group ditahan KPK


Selasa, 26 Maret 2019 / 17:01 WIB
Setelah menyerahkan diri, bos Tjokro Group ditahan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (26/3). Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

"KET ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Yudi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB. Yudi yang telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol itu langsung menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10% dari nilai kontrak yang akan diberikan.

Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu. Sejak 20 Maret lalu, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta.

Kemudian Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta. Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex.

Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat. Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seusai Menyerahkan Diri, Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×