kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK singkap modus kasus korupsi di Batubara


Kamis, 12 Oktober 2017 / 20:16 WIB
KPK singkap modus kasus korupsi di Batubara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus operandi peminjaman perusahaan dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen. Sejumlah perusahaan dipakai oleh tersangka demi mendapat proyek pengadaan di kabupaten tersebut.

"Didalami alur dan transaksi keuangan yg mengalir pada tersangka. Diduga ada praktek "pinjam bendera" sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan dengan indikasi aliran dana pada tersangka," kata Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/10).

Selain itu, Febri menambahkan, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur swasta sejumlah perusahaan dan PNS di bagian pengadaan di Pemkab Batubara. Namun pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumatra Utara.

"Selama empat hari melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut telah diperiksa sekitar 40 orang saksi," tambahnya.

Kasus korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pertengahan September 2017 yang lalu. KPK menemukan adanya transaksi suap dari pengusaha Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Namun terungkap pemberian uang suap tersebut dilakukan juga telah terjadi dalam jangka waktu Mei hingga Agustus 2017 dengan nilai komitmen total Rp 4,4 miliar.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi, pemilik dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangka melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP

Sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×