kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.517   32,00   0,21%
  • IDX 7.723   74,31   0,97%
  • KOMPAS100 1.201   10,27   0,86%
  • LQ45 958   9,17   0,97%
  • ISSI 232   1,11   0,48%
  • IDX30 492   5,27   1,08%
  • IDXHIDIV20 590   6,20   1,06%
  • IDX80 137   1,17   0,86%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,72   1,06%

KPK siap hadapi praperadilan meski tanpa Chatarina


Jumat, 03 April 2015 / 20:05 WIB
KPK siap hadapi praperadilan meski tanpa Chatarina
ILUSTRASI. Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk perjalanan haji pada tahun 2024 . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK masih bisa menghadapi praperadilan meskipun posisi Kepala Biro Hukum tak lagi diisi oleh Chatarina Girsang. Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015.

"Saat ini KPK masih sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan, termasuk menghadapi praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (3/4).

Menurut Priharsa, sejumlah jaksa penuntut umum telah diperbantukan dalam menghadapi empat sidang praperadilan atas gugatatan para tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum KPK masih dapat menangani sejumlah sidang tersebut dengan baik.

"Kalau soal pekerjaan, bisa ditangani oleh yang lain," kata Priharsa.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan bahwa keluarnya Chatarina tidak akan menghambat proses praperadilan. Ia mengatakan, sebanyak sepuluh jaksa telah diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami sebenarnya tidak terganggu. Sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina, sudah menempatkan sepuluh jaksa di BKO-kan di Biro Hukum," ujar Johan.

Chatarina telah merampungkan sepuluh tahun masa kerja di KPK. Masa penugasan pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. Dengan demikian, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya yaitu Kejaksaan.

Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo.

Nama Chatarina mencuat sejak menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Chatarina menyadari bahwa masa jabatannya berakhir bertepatan dengan maraknya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meyakinkan, sidang praperadilan yang dihadapi KPK tetap akan berjalan baik walau pun ia tak lagi menjabat.

Menurut dia, tim kuasa hukum KPK telah siap sejak awal menghadapi praperadilan, meski tanpa dirinya. "Praperadilan akan terus berjalan. Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya," kata Chatarina. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×