kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK resmi tahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji


Jumat, 13 Agustus 2021 / 18:46 WIB
KPK resmi tahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
ILUSTRASI. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Setali tiga uang, atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang dipungut dari rakyat sebagai Wajib Pajak, dan akan digunakan kembali untuk rakyat dalam berbagai bentuk manfaat: pembangunan, pemberian subsidi, dan pembiayaan lainnya," tulis KPK dalam kerangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Jumat (13/8).

Baca Juga: Strategi pemerintah memburu piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun

Adapun KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.

KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada Negara.

"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap taat dan patuh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Serta turut mengawasi pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi korupsi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia," tulis KPK.

Selanjutnya: MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×