Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Setali tiga uang, atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang dipungut dari rakyat sebagai Wajib Pajak, dan akan digunakan kembali untuk rakyat dalam berbagai bentuk manfaat: pembangunan, pemberian subsidi, dan pembiayaan lainnya," tulis KPK dalam kerangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Jumat (13/8).
Baca Juga: Strategi pemerintah memburu piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun
Adapun KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.
KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada Negara.
"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap taat dan patuh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Serta turut mengawasi pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi korupsi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia," tulis KPK.
Selanjutnya: MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News