kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

KPK & PPATK dipersilakan periksa dana kampanye


Selasa, 04 Maret 2014 / 07:30 WIB
KPK & PPATK dipersilakan periksa dana kampanye
ILUSTRASI. The Curse of Bridge Hollow, salah satu film horor terbaru Netflix yang dijadwalkan tayang pada hari ini (14/10).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa laporan dana kampanye peserta pemilu.

Untuk diketahui, 12 partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 menyerahkan laporan dana kampanye pada Minggu (2/3/2014).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014), menjelaskan laporan itu bisa diakses publik setelah terlebih dulu diverifikasi.

"Kalau KPK membutuhkan laporan ini, akan kami berikan bahan-bahannya. Mungkin, mereka ingin memelajari para penyumbangnya siapa, besar dananya. Itu untuk menelusuri, kalau menurut mereka laporannya tidak logis," tutur Hadar.

KPU juga, sambung Hadar, tidak mempersoalkan keinginan PPATK untuk mengakses laporan dana kampanye peserta pemilu. "Tidak hanya PPATK atau KPK, kalau ada pihak lain yang ingin tahu, bisa kami berikan," imbuhnya.

Tapi, terusnya, KPU tak bisa mengunggah keseluruhan dokumen tersebut dalam laman daring (online).

"Tidak bakalan cukup. Makanya dipasang jumlah utamanya saja. Kalau ada pihak yang membutuhkan data detail, bisa minta kepada kami," tegasnya.

Namun, ia menegaskan, KPU tak serta merta mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) yang nantinya diketahui bermasalah dalam laporan dana kampanyenya.

"Pembatalan kepesertaan caleg, menurut aturan pemilu, bisa dilakukan setelah ada keputusan tetap pengadilan," terangnya. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×