kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK & PPATK dipersilakan periksa dana kampanye


Selasa, 04 Maret 2014 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. The Curse of Bridge Hollow, salah satu film horor terbaru Netflix yang dijadwalkan tayang pada hari ini (14/10).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa laporan dana kampanye peserta pemilu.

Untuk diketahui, 12 partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 menyerahkan laporan dana kampanye pada Minggu (2/3/2014).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014), menjelaskan laporan itu bisa diakses publik setelah terlebih dulu diverifikasi.

"Kalau KPK membutuhkan laporan ini, akan kami berikan bahan-bahannya. Mungkin, mereka ingin memelajari para penyumbangnya siapa, besar dananya. Itu untuk menelusuri, kalau menurut mereka laporannya tidak logis," tutur Hadar.

KPU juga, sambung Hadar, tidak mempersoalkan keinginan PPATK untuk mengakses laporan dana kampanye peserta pemilu. "Tidak hanya PPATK atau KPK, kalau ada pihak lain yang ingin tahu, bisa kami berikan," imbuhnya.

Tapi, terusnya, KPU tak bisa mengunggah keseluruhan dokumen tersebut dalam laman daring (online).

"Tidak bakalan cukup. Makanya dipasang jumlah utamanya saja. Kalau ada pihak yang membutuhkan data detail, bisa minta kepada kami," tegasnya.

Namun, ia menegaskan, KPU tak serta merta mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) yang nantinya diketahui bermasalah dalam laporan dana kampanyenya.

"Pembatalan kepesertaan caleg, menurut aturan pemilu, bisa dilakukan setelah ada keputusan tetap pengadilan," terangnya. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×