kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK & PPATK dipersilakan periksa dana kampanye


Selasa, 04 Maret 2014 / 07:30 WIB
KPK & PPATK dipersilakan periksa dana kampanye
ILUSTRASI. The Curse of Bridge Hollow, salah satu film horor terbaru Netflix yang dijadwalkan tayang pada hari ini (14/10).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa laporan dana kampanye peserta pemilu.

Untuk diketahui, 12 partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 menyerahkan laporan dana kampanye pada Minggu (2/3/2014).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014), menjelaskan laporan itu bisa diakses publik setelah terlebih dulu diverifikasi.

"Kalau KPK membutuhkan laporan ini, akan kami berikan bahan-bahannya. Mungkin, mereka ingin memelajari para penyumbangnya siapa, besar dananya. Itu untuk menelusuri, kalau menurut mereka laporannya tidak logis," tutur Hadar.

KPU juga, sambung Hadar, tidak mempersoalkan keinginan PPATK untuk mengakses laporan dana kampanye peserta pemilu. "Tidak hanya PPATK atau KPK, kalau ada pihak lain yang ingin tahu, bisa kami berikan," imbuhnya.

Tapi, terusnya, KPU tak bisa mengunggah keseluruhan dokumen tersebut dalam laman daring (online).

"Tidak bakalan cukup. Makanya dipasang jumlah utamanya saja. Kalau ada pihak yang membutuhkan data detail, bisa minta kepada kami," tegasnya.

Namun, ia menegaskan, KPU tak serta merta mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) yang nantinya diketahui bermasalah dalam laporan dana kampanyenya.

"Pembatalan kepesertaan caleg, menurut aturan pemilu, bisa dilakukan setelah ada keputusan tetap pengadilan," terangnya. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×