kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK pertimbangkan Nusakambangan untuk narapidana koruptor


Senin, 23 Juli 2018 / 16:33 WIB
KPK pertimbangkan Nusakambangan untuk narapidana koruptor
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan sebagai tempat mengirim narapidana. Pasalnya, pengamat menilai, persentase narapidana koruptor yang mendominasi LP Sukamiskin, memperlihatkan kasus korupsi jual-beli sel di sana terjadi.

"Tapi biasanya mungkin ini perlu dikaji lagi. Kalau diperlukan, jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana? Nusakambangan. Tapi nanti kita pikirkan, kita usulkan," ungkap Agus Rahardjo, Ketua KPK seusai upacara peringatan Hari Adhyaksa ke-58, Senin (23/7).

Agus melanjutkan, keputusan penempatan narapidana koruptor KPK tidak berada di tangan KPK. Sementara itu, KPK akan mendalami peran para narapidana koruptor lainnya yang mendekam di LP Sukamiskin. "Kita masih kaji," cepat Agus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS), Ade Kusmanto mengatakan, Ditjen PAS menerima usulan tersebut. Lebih lanjut, Ditjen PAS akan membicarakan distribusi narapidana koruptor lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan pimpinan KPK.

"Wacana tersebut cukup baik tapi perlu dimusyawarahkan bersama duduk bersama jajaran pas dengan kementrian hukum ham dengan para pimpinan di KPK karena tanggung jawab kita semua," tukas Ade.

Sebelumnya, Menkumham RI, Yasonna Laoli menyarankan agar LP dikelola oleh pihak swasta.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI HM Prasetyo berpendapat, hal tersebut riskan untuk dilakukan. Pasalnya, pihak swasta pasti akan memikirkan masalah keuntungan dan kerugian dalam mengelola suatu bisnis. "Kalau (PNS) kan pengabdian," ucap Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×