kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

KPK pertimbangkan Nusakambangan untuk narapidana koruptor


Senin, 23 Juli 2018 / 16:33 WIB
KPK pertimbangkan Nusakambangan untuk narapidana koruptor
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan sebagai tempat mengirim narapidana. Pasalnya, pengamat menilai, persentase narapidana koruptor yang mendominasi LP Sukamiskin, memperlihatkan kasus korupsi jual-beli sel di sana terjadi.

"Tapi biasanya mungkin ini perlu dikaji lagi. Kalau diperlukan, jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana? Nusakambangan. Tapi nanti kita pikirkan, kita usulkan," ungkap Agus Rahardjo, Ketua KPK seusai upacara peringatan Hari Adhyaksa ke-58, Senin (23/7).

Agus melanjutkan, keputusan penempatan narapidana koruptor KPK tidak berada di tangan KPK. Sementara itu, KPK akan mendalami peran para narapidana koruptor lainnya yang mendekam di LP Sukamiskin. "Kita masih kaji," cepat Agus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS), Ade Kusmanto mengatakan, Ditjen PAS menerima usulan tersebut. Lebih lanjut, Ditjen PAS akan membicarakan distribusi narapidana koruptor lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan pimpinan KPK.

"Wacana tersebut cukup baik tapi perlu dimusyawarahkan bersama duduk bersama jajaran pas dengan kementrian hukum ham dengan para pimpinan di KPK karena tanggung jawab kita semua," tukas Ade.

Sebelumnya, Menkumham RI, Yasonna Laoli menyarankan agar LP dikelola oleh pihak swasta.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI HM Prasetyo berpendapat, hal tersebut riskan untuk dilakukan. Pasalnya, pihak swasta pasti akan memikirkan masalah keuntungan dan kerugian dalam mengelola suatu bisnis. "Kalau (PNS) kan pengabdian," ucap Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×