kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa saksi penting kasus suap SKK Migas


Selasa, 28 Januari 2014 / 10:01 WIB
KPK periksa saksi penting kasus suap SKK Migas
ILUSTRASI. Drakor terbaru The Law Cafe dibintangi oleh Lee Se Young bersama dengan lawan mainnya yaitu aktor Lee Seung Gi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa pengusaha Widodo Ratanachaitong di Singapura terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Dia diperiksa di sana karena dia merupakan warga negara Singapura sejak 2012," ujar jaksa KPK M Rum, Senin (27/1/2014) malam. Rum mengaku belum mendapatkan hasil pemeriksaan Widodo tersebut.

Sebelumnya, Widodo dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antikorupsi ini tidak dapat memanggil paksa Widodo karena statusnya sebagai warga negara asing.

Widodo merupakan saksi penting dalam kasus dugaan suap SKK Migas. Dalam tuntutan untuk Komisaris PT Kernel Oil Simon G Tanjaya terungkap bahwa inisiatif pemberian suap diduga berasal dari Widodo.

Kasus ini disebut bermula ketika Widodo bertemu Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, di Jakarta. Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas.

Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan pelatih golfnya, Deviardi. Mereka sepakat agar perusahaan yang diwakili Widodo memenangi lelang di SKK Migas.

Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Widodo juga disebut sebagai auktor intelektualis dugaan penyuapan kepada Rudi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Widodo bisa dipidana karena mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK. “Dia bisa didiskualifikasi melanggar kewajibannya. Kalau pakai tindak pidana itu melawan perintah petugas,” ujar Bambang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×