Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Untuk mendalami kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto.
Dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Anggota Polsek Menteng itu akan diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka Andrew Hidayat, Direktur PT MMS.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi tersebut. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (29/4).
Tak hanya itu, dalam jadwal pemeriksaan, lembaga antirasuah juga memanggil seorang wiraswasta yaitu Suparta yang dipanggil menjadi saksi sama dengan Briptu Agung Krisdiyanto. Sebelumnya, Briptu Agung sempat menjalani pemeriksaan di KPK usai tertangkap tangan. Namun, anggota polisi tersebut dibebaskan karena KPK merasa belum cukup bukti untuk menetapkannya menjadi tersangka.
Diduga dalam pemeriksaan, anggota polisi yang ikut tertangkap tangan bersama anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Adriansyah di Bali itu terkait peran dia sebagai perantara suap dari Andrew Hidayat.
Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp 500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung ke Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara. KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News