Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, M Nazaruddin dan Wafid Muharam. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (15/5).
Kasus suap Wisma Atlet SEA Games ini bermula pada 21 April 2011 saat KPK menangkap tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus, KPK kemudian menemukan keterlibatan M Nazaruddin yang merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat. Kini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah divonis bersalah selama empat tahun 10 bulan penjara, ditambah dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Dalam persidangan, Nazaruddin yang sempat buron hingga ke Kolombia ini kerap menyebut keterlibatan politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar DPR) Angelina Sondakh. KPK menyebut telah menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta fasilitas riset diberbagai universitas di Indonesia pada Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) di Banggar.
Angelina saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan KPK. Angie pun mendekam di sel rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













