kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

KPK periksa Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini


Senin, 16 Maret 2015 / 14:03 WIB
KPK periksa Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini
ILUSTRASI. Promo Superindo Weekday Periode 2-5 Oktober 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi dana pendidikan sekolah pada sub dinas Pendidikan Luar Sekolah pendidikan dan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini terkait penetapan KPK akan tersangka Marthen Dira Thome.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Ella Yulaewati Rumindasari selaku sekretaris Dirjen pendidikan anak usia dini nonformal dan informal. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait tersangka MDT" ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3).

Sebelumnya, pada 17 November 2014, KPK menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007. Pejabat tersebut adalah MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan mantan pejabat Kasubdin PLS Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Marthen Dira Thome selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

Dalam penyaluran dana Pendidikan Luar Sekolah tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×