kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK: Pelantikan Hambit Bintih banyak mudaratnya


Senin, 23 Desember 2013 / 17:54 WIB
KPK: Pelantikan Hambit Bintih banyak mudaratnya
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo 5-7 Agustus 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih, Hambit Bintih. Sebab, Hambit saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung dan telah ditahan di Rumah Tahanan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

Bambang khawatir, setelah dilantik, Hambit yang memiliki kewenangan akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas.

“Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Dia punya kewenangan untuk mengatur penempatan, orang-orang, itu yang mustinya dipikirkan. Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan tersangka),” kata Bambang di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Bambang mengatakan, secara hukum hal tersebut memang tidak melanggar peraturan ketatanegaraan karena Hambit masih berstatus tersangka. Namun dari sisi moral, Hambit seorang yang bermasalah. Padahal, dalam waktu dekat, Hambit akan berstatus terdakwa karena berkas kasusnya telah lengkap atau P21.

“Aturan hukum seseorang masih tersangka dia masih melekat kewenangan pada dirinya. Tapi secara moral, filosofis moral, itu orang kan ada masalah,” katanya.

Pelantikan Hambit yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.

Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, maka pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung Khamamik dan Ismail Ishak di lantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di Rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

Sebelumnya, MK memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×