Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Selasa (21/8) memeriksa tiga saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur Subang, Jawa Barat dengan tersangka (YP) Yaya Purnomo, seorang pejabat Kementerian Keuangan.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Linda, Handi, dan Tara Allorante. Linda dan Handi merupakan pihak swasta dan Tara Allorante merupakan PNS dari kota Balikpapan.
Kemarin, terkait kasus dugaan suap pada pejabat bendahara negara ini, KPK untuk kasus ini memeriksa saksi Khaerudinsyah Sitorus selaku Bupati Labuhan Batu Utara. Saksi lainnya, M. Romahurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir. Romahurmuziy atau yang kerap dikenal dengan Romy ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
“Tadi ada staf M. Romahurmuziy yang bersangkutan datang mengantar surat, tidak bisa datang karena ada kegiatan di luar kota,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8). Pemeriksaan Romahurmuziy dijadwalkan ulang Kamis mendatang (23/8).
Yaya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu oleh KPK, terkait dengan dugaan suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Yaya sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. KPK menduga Yaya menerima suap dari pengadaan infrastruktur di daerah lain.
Selanjutnya KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan Yaya sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.
Diketahui KPK menyita uang Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan RAPBN 2018. Selain itu juga disita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Uang Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang yakni untuk Dinas Perumahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Amin, Eka, dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News