kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.099   1,00   0,01%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

KPK panggil mantan Dirut Freeport sebagai saksi


Jumat, 26 September 2014 / 13:25 WIB
KPK panggil mantan Dirut Freeport sebagai saksi
ILUSTRASI. Ada potensi tambahan sekitar US$ 2 miliar hingga US$ 3 miliar tiap bulan di cadangan devisa jika PP DHE telah terbit.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Armando Mahler, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun 2009-2010.

Armando diperiksa sebagai saksi bagi mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi JJK (Jannes Johan Karubaba)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (26/9). 

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Jannes bepergian ke luar negeri. KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. 

KPK menetapkan Johan, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo. 

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar. Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut nilainya Rp 56 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×