Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan untuk memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani sebagai saksi kasus E-KTP. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menjelaskan istri Novanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana.
"Iya, istri SN akan kami periksa sebagai saksi ASS. Senin, kami sudah jadwalkan," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11).
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyatakan Deisti akan penuhi panggilan KPK jika dalam kondisi sehat.
“Kalau sehat beliau pasti akan hadir. Saya tidak tahu ya pastinya, kita lihat saja nanti,” ujar Friedrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus E-KTP pada Jumat (17/11) kemarin.
Pihak KPK menyatakan pemanggilan istri Ketua DPR RI itu sebagai pengganti atas pemanggilan tanggal 10 November 2017 lalu yang tidak dipenuhi yang bersangkutan.
“Kemarin tanggal 10 November 2017 yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit,” tegas Febri.
Sekadar informasi, tadi malam KPK memutuskan memindahkan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (Diamanty Meiliana) (Diamanty Meiliana)
Berita ini telah tayang dengan judul: Hari Ini, KPK Panggil Istri Novanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News