kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

KPK panggil istri Setya Novanto hari ini


Senin, 20 November 2017 / 09:48 WIB
KPK panggil istri Setya Novanto hari ini


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan untuk memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani sebagai saksi kasus E-KTP. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menjelaskan istri Novanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana.

"Iya, istri SN akan kami periksa sebagai saksi ASS. Senin, kami sudah jadwalkan," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11).

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyatakan Deisti akan penuhi panggilan KPK jika dalam kondisi sehat.

“Kalau sehat beliau pasti akan hadir. Saya tidak tahu ya pastinya, kita lihat saja nanti,” ujar Friedrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus E-KTP pada Jumat (17/11) kemarin.

Pihak KPK menyatakan pemanggilan istri Ketua DPR RI itu sebagai pengganti atas pemanggilan tanggal 10 November 2017 lalu yang tidak dipenuhi yang bersangkutan.

“Kemarin tanggal 10 November 2017 yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit,” tegas Febri.

Sekadar informasi, tadi malam KPK memutuskan memindahkan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (Diamanty Meiliana) (Diamanty Meiliana)

Berita ini telah tayang dengan judul: Hari Ini, KPK Panggil Istri Novanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×