Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam transaksi suap yang terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan yang melibatkan Walikota Pasuruan Setyono, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya penggunaan sandi-sandi oleh para pelaku.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Setiyono (SET) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf ahli kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang pihak swasta Muhammad Baqir (MB).
“Dalam kasus ini KPK telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).
Alex mengungkapkan, para aktor dalam kasus ini menggunakan sandi-sandi tersendiri untuk berkomunikasi terkait proyek bangunan dan proyek pengairan di Kota Pasuruan.
Bahkan Setiyono bersama bersama pejabat lainnya yang bekerjasama menggunakan istilah “Trio Kwek-kwek”.
“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya, mereka menggunakan istilah Trio Kwek-kwek,” sebut Alex.
Selain itu KPK juga mengidentifikasi penggunaan sandi khusus seperti “ready mix” “campuran semen” atau “apel” yang merujuk pada fee proyek. Sementara penggunaan sandi “kanjengnya” diduga merupakan istilah yang merujuk pada Walikota Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News