kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.044   128,01   1,62%
  • KOMPAS100 1.114   23,13   2,12%
  • LQ45 796   23,60   3,06%
  • ISSI 283   1,10   0,39%
  • IDX30 414   13,36   3,33%
  • IDXHIDIV20 469   16,14   3,57%
  • IDX80 124   2,67   2,21%
  • IDXV30 132   3,04   2,36%
  • IDXQ30 131   4,32   3,40%

KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan


Kamis, 30 November 2017 / 14:51 WIB
KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto. Agus Rajardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai dengan tiga minggu.

Pengajuan penundaan dilakukan karena KPK saat ini tengah berupaya untuk mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. "Yang kami ajukan itu, semoga dikabulkan hakim," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).

Setya Novanto, Ketua DPR mempraperadilankan KPK. Praperadilan dia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagai catatan saja, KPK beberapa waktu lalu memang menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa ketua DPP Golkar tersebut terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×