CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan


Kamis, 30 November 2017 / 14:51 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto. Agus Rajardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai dengan tiga minggu.

Pengajuan penundaan dilakukan karena KPK saat ini tengah berupaya untuk mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. "Yang kami ajukan itu, semoga dikabulkan hakim," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).

Setya Novanto, Ketua DPR mempraperadilankan KPK. Praperadilan dia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagai catatan saja, KPK beberapa waktu lalu memang menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa ketua DPP Golkar tersebut terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×