kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan


Kamis, 30 November 2017 / 14:51 WIB
KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto. Agus Rajardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai dengan tiga minggu.

Pengajuan penundaan dilakukan karena KPK saat ini tengah berupaya untuk mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. "Yang kami ajukan itu, semoga dikabulkan hakim," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).

Setya Novanto, Ketua DPR mempraperadilankan KPK. Praperadilan dia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagai catatan saja, KPK beberapa waktu lalu memang menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa ketua DPP Golkar tersebut terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×