kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

KPK Minta PN Jaksel Segera Kirim Salinan Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy


Rabu, 31 Januari 2024 / 19:00 WIB
KPK Minta PN Jaksel Segera Kirim Salinan Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy
ILUSTRASI. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan, termasuk putusan praperadilan yang kemarin dibacakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.

Baca Juga: PN Jaksel: Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Tidak Sah

“Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga kami berharap pengadilan negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya kami bisa pelajari dan analisa lebih lanjut karena sepertinya ini ada pandangan yang berbeda antara KPK dengan hakim yang mengadili permohonan dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan video yang diterima Kontan, Rabu (31/1).

Terkait penetapan tersangka EOSH, Ali menjelaskan, hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan ketentuan umum yaitu KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana). Sehingga kemudian ada perbedaan karena tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya menggunakan dasar pasal 44 UU KPK, baik yang lama maupun yang baru sama.

“Oleh karena itu, tentu ke depan kami pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan hakim sehingga kami dapat mengambil langkah – langkah berikutnya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut,” jelas Ali.

Baca Juga: Ketua KPK akan Pelajari Putusan Praperadilan Mantan Wamenkumham

Seperti diketahui, selain mantan Wamenkumham EOSH, KPK juga menetapkan asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.

Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×