kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK minta Pemda beberkan data IUP yang dicabut


Kamis, 23 Oktober 2014 / 21:38 WIB
KPK minta Pemda beberkan data IUP yang dicabut
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (12/5), Perpanjang SIM Bisa Online


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) membeberkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditutup. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Adnan beralasan, dibeberkannya data IUP yang cabut izinnya tersebut berdampak terhadap pengawasan yang semakin baik. “Dibeber saja. Perusahaan apa saja yang sudah ditutup. Kemudian alasan penutupannya apa,” sebut Adnan.

Pasalnya, pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di daerah sangat terbatas.

“Biasanya ditutup karena ada laporan masyarakat atau tidak CnC (Clear and Clean). Tapi kondisi di lapangan siapa yang memantau, setelah ditutup. Kan tidak ada. Di sini peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi,” jelas Adnan.

Adnan pun membenarkan pernyataan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terkait adanya potensi tindak pidana di IUP yang telah dicabut izinnya.

“Bisa saja ada kejahatan lingkungan yang dilakukan tapi tidak terpantau. Sehingga, sanksi yang didapat perusahaan hanya pencabutan izin. Padahal ada unsur pidananya,” katanya lagi.

Masyarakat juga diminta turut aktif mengontrol sektor pertambangan Kaltim. “Segera masyarakat atau kelompok pemerhati tambang ajukan surat permohonan ke daerah, agar diberi data perusahaan yang ditutup,” sarannya. ( Rafan A Dwinanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×