kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

KPK Mengakui Tak Bisa Usut Kasus Tanpa Alat Sadap


Senin, 29 Juni 2009 / 11:01 WIB
KPK Mengakui Tak Bisa Usut Kasus Tanpa Alat Sadap


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa mengusut kasus yang ditanganinya tanpa alat sadap. Bagi KPK, alat sadap merupakan bagian penting untuk mengungkap kasus korupsi. "Tanpa alat sadap, bisa lumpuh 50% kerja KPK," kata Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (27/6).

Pernyataan Abdullah tersebut terkait rencana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang beberapa hari lalu berniat melakukan audit terhadap kinerja KPK, termasuk terhadap penggunaan alat sadap.

"Bagaimana kita bisa menangkap tangan kasus suap kalau tidak ada alat sadap?" jawab Abdullah soal kemungkinan penghilangan kewenangan KPK atas alat sadap.

Menurut Abdullah, KPK tak sembarangan melakukan penyadapan. Hanya setelah ada indikasi korupsi, dan mendapat pengesahan secara tertulis minimal dari salah satu pimpinan KPK, barulah KPK melakukan penyadapan.

Abdullah menolak KPK disebut sebagai lembaga superbody sebagaimana disebut Presiden SBY beberapa hari sebelumnya. "Lembaga negara atau penegak hukum tidak bisa ditangani KPK. Jadi, apanya yang superbody?" tanyanya.

Aktivis anti korupsi dan pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, banyak upaya dari berbagai pihak untuk melemahkan KPK, baik melalui mekanisme hukum formal maupun mekanisme politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×