kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menetapkan bupati Lampung Utara sebagai tersangka


Senin, 07 Oktober 2019 / 22:29 WIB
KPK menetapkan bupati Lampung Utara sebagai tersangka
ILUSTRASI. Segel KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10).

Baca Juga: Bupati Lampung Utara kena OTT KPK, ini respon Mendagri Tjahjo

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta.

Baca Juga: OTT Bupati Lampung Utara diduga kuat terkait dengan proyek di dinas PU

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi. Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×