kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK menahan mantan GM Hutama Karya


Kamis, 06 Agustus 2015 / 16:52 WIB
KPK menahan mantan GM Hutama Karya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 oleh Kementerian Perhubungan. Budi ditahan pada Kamis (6/8/2015) siang di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan, penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut. Diduga korupsi yang dilakukan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Budi, Aryo Wibowo, menganggap bahwa perkara yang menjerat kliennya hampir rampung sehingga KPK melakukan penahanan. Ia mengatakan, kliennya akan kooperatif dengan prosedur yang ditetapkan KPK hingga proses persidangan. |

"Kami meghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan, sampai di mana keterlibatan Budi Rachmat," kata Aryo.

KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan.

Irawan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Sugiarto di Rutan POM DAM Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×