Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan anggota DPRD DKI M. Sanusi, Kamis (21/7).
"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (M. Sanusi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis siang.
Mereka yang diperiksa yakni Vidya Listiyana, Riyantono, Musa, Danu Wira, dan Biyoumizal. Kelimanya berasal dari pihak swasta.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Senin (17/7).
Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.
Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Saat menjabat anggota DPRD DKI, Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News