Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus kawakan Partai Golkar Ade Komaruddin, Selasa (20/6). Sedianya Ade dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-elektronik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan separtainya sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Terkait aliran uang kepada Ade, dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengakuinya.
Menurut Irman, ketika diperiksa sebagai terdakwa, pemberian duit terjadi lantaran ada permintaan dari mantan ketua DPR tersebut.
"Tidak mungkin lah saya kasih uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) pekan lalu.
Irman mengatakan, saat itu Ade Komarudin meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Irman lantas memerintahkan Sugiharto untuk memberikan uang tersebut kepada Ade. Sugiharto lantas menyuruh anak buahnya di Departemen Dalam Negeri kala itu, Drajad Wisnu Setiawan untuk mengantar duit pada Ade.
"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.
Sebelumnya diungkapkan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto bahwa Andi Narogong diduga bersama-sama Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News