kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK memanggil Ade Komaruddin hari ini


Selasa, 20 Juni 2017 / 11:23 WIB
KPK memanggil Ade Komaruddin hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus kawakan Partai Golkar Ade Komaruddin, Selasa (20/6). Sedianya Ade dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan separtainya sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Terkait aliran uang kepada Ade, dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengakuinya.

Menurut Irman, ketika diperiksa sebagai terdakwa, pemberian duit terjadi lantaran ada permintaan dari mantan ketua DPR tersebut.

"Tidak mungkin lah saya kasih uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) pekan lalu.

Irman mengatakan, saat itu Ade Komarudin meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Irman lantas memerintahkan Sugiharto untuk memberikan uang tersebut kepada Ade. Sugiharto lantas menyuruh anak buahnya di Departemen Dalam Negeri kala itu, Drajad Wisnu Setiawan untuk mengantar duit pada Ade.

"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.

Sebelumnya diungkapkan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto bahwa Andi Narogong diduga bersama-sama Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×