kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK larang korporasi beri gratifikasi Lebaran kepada PNS dan pejabat negara


Selasa, 05 Juni 2018 / 12:01 WIB
KPK larang korporasi beri gratifikasi Lebaran kepada PNS dan pejabat negara
ILUSTRASI. Keterangan Pers soal OTT Bupati HST


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan seluruh pimpinan korporasi untuk tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikan jajarannya barang, jasa, atau uang yang berunsur gratifikasi kepada pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Korporasi diharapkan komitmennya meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan uang gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara dan PNS," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). 

Pihak perusahaan, kata dia, harus ikut menjaga integritas PNS dan penyelenggara negara dari penerimaan gratifikasi. 

Agus juga telah menandatangani surat kepada seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, asosiasi, hingga perusahaan-perusahaan swasta lannya untuk mengendalikan pemberian atau penerimaan gratifikasi kepada pejabat negara atau PNS. 

Agus menegaskan, berbagai bentuk penerimaan hadiah, sumbangan, dan sejenisnya pada dasarnya telah dilarang. 

"Kami menyampaikan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh PNS, penyelenggara negara, atau institusi negara, atau perusahaan, atau pemerintah daerah kepada masyarakat, baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," ujar Agus. 

Ia mengingatkan, penerimaan atau pemberian gratifikasi bisa berakibat pada tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, dan BUMN, BUMD dapat mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya," kata dia. 

Agus juga mengimbau agar kementerian, lembaga, organisasi, BUMN, dan BUMD memberikan pengumuman terbuka melalui media massa kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar tak memberikan bentuk gratifikasi apa pun kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya. 

"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya. 

KPK juga mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tak menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat. 

Agus menyarankan agar bingkisan makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi yang lebih membutuhkan disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. 

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Agus. 

KPK juga mengimbau seluruh pimpinan lembaga dan instansi pemerintah untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik para pegawai.

"Mengingat fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan dan itu merupakan benturan kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan penyelenggara negara," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Larang Korporasi Berikan Gratifikasi Lebaran kepada PNS dan Pejabat Negara"


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×