kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kembali jadwalkan periksa Raden Pardede


Senin, 27 Mei 2013 / 10:39 WIB
KPK kembali jadwalkan periksa Raden Pardede
ILUSTRASI. Pergerakan IHSG masih terbatas dan cenderung minim sentimen penggerak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/5) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. 

Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang pekan lalu batal dimintai keterangan itu kali ini kembali dijadwalkan itu sebagai saksi atas mantan pejabat Bank Indonesia Budi Mulya. "Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (27/5).

Menurutnya, Pardede akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV. Sebelumnya, pada Selasa (21/5) pekan lalu, Raden Pardede juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun ia berhalangan hadir karena alasan pekerjaan. Sebenarnya ini bukan kali pertamanya ia menjalani pemeriksaan terkait Century. Tahun 2010 pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu pernah dimintai keterangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa di Amerika Serikat. Menurut Ketua KPK Abraham Samad pihaknya banyak mendapatkan informasi baru dari kedua saksi tersebut. Sayangnya ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×