kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.512   3,16   0,04%
  • KOMPAS100 1.173   -0,34   -0,03%
  • LQ45 847   0,74   0,09%
  • ISSI 301   -0,77   -0,26%
  • IDX30 437   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 505   1,71   0,34%
  • IDX80 132   -0,12   -0,09%
  • IDXV30 137   -0,64   -0,47%
  • IDXQ30 139   0,58   0,42%

KPK: Kejahatan pajak bisa dijerat korupsi


Selasa, 10 Juni 2014 / 22:55 WIB
KPK: Kejahatan pajak bisa dijerat korupsi
ILUSTRASI. Harga acuan batubara masih cenderung tinggi dan berpotensi mempengaruhi pendapatan emiten yang mengekspor komoditas ini. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pelaku kejahatan pajak kemungkinan juga dapat dijerat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap pelaku korupsi cenderung melakukan pencucian uang yang juga melakuka kejahatan pajak.

Lebih lanjut kata Bambang, dalam undang-undang perpajakan dan undang-undang tindak pidana korupsi, bisa diinterpretasikan bahwa setiap warga negara yang melakukan kejahatan pajak dapat dijerat korupsi.

"Nah yang perlu dipelajari KPK apakah semua pidana pajak masuk tindak pidana korupsi. Kalau pake extended intrepretation, semuanya (warga negara) bisa masuk. Tapi kalau tidak, berarti tindak pidana kejahatan yang melibatkan penyelenggara negaranya saja," kata Bambang kepada wartawan di Cikini, Selasa (10/6).

Bambang juga mencontohkan modus baru pelaku tindak pidana pencucian uang yang marak digunakan di luar negeri. Uang hasil korupsi kata Bambang, bisa disimpan dalam bentuk sukuk dan reksadana. Pencucian uang melalui sukuk dan reksadana ini tergolong tidak mudah untuk dilacak karena bisa saja dilakuka dengan menitipkan kepada pialang.

"Kalau itu uang hasil kejahatan disimpan di manapun maka kita bisa lacak dia. Cuma kan kalau orang enggak ngerti sukuk, enggak ngerti reksanada, kan susah," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×