Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pelaku kejahatan pajak kemungkinan juga dapat dijerat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap pelaku korupsi cenderung melakukan pencucian uang yang juga melakuka kejahatan pajak.
Lebih lanjut kata Bambang, dalam undang-undang perpajakan dan undang-undang tindak pidana korupsi, bisa diinterpretasikan bahwa setiap warga negara yang melakukan kejahatan pajak dapat dijerat korupsi.
"Nah yang perlu dipelajari KPK apakah semua pidana pajak masuk tindak pidana korupsi. Kalau pake extended intrepretation, semuanya (warga negara) bisa masuk. Tapi kalau tidak, berarti tindak pidana kejahatan yang melibatkan penyelenggara negaranya saja," kata Bambang kepada wartawan di Cikini, Selasa (10/6).
Bambang juga mencontohkan modus baru pelaku tindak pidana pencucian uang yang marak digunakan di luar negeri. Uang hasil korupsi kata Bambang, bisa disimpan dalam bentuk sukuk dan reksadana. Pencucian uang melalui sukuk dan reksadana ini tergolong tidak mudah untuk dilacak karena bisa saja dilakuka dengan menitipkan kepada pialang.
"Kalau itu uang hasil kejahatan disimpan di manapun maka kita bisa lacak dia. Cuma kan kalau orang enggak ngerti sukuk, enggak ngerti reksanada, kan susah," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News