Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
BOGOR. Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikalahkan oleh koruptor. Ini terjadi dalam gugatan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, terpidana 4 tahun penjara karena menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI).
MA mengabulkan gugatan Syarifuddin terkait penyitaan sejumlah uang yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap itu. Dalam gugatannya, Syarifuddin menuntut KPK membayar ganti rugi Rp 5 miliar, tapi MA hanya mengabulkan Rp 100 juta. Di putusannya, MA juga sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, menghormati putusan tersebut. Namun, menurut Samad seharusnya Hakim Agung mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan itu, terutama berkaitan dengan kepentingan masyarakat. "Masyarakat itu sebenarnya ingin pemberantasan korupsi secara progresif dilakukan aparat penegak hukum," kata Samad, di sela-sela lokakarya pemberantasan korupsi, Sabtu (14/6).
wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menambahkan, KPK akan mempelajari putusan itu lebih lanjut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya, termasuk upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK). KPK juga akan merefleksi dan mengevaluasi untuk perbaikan dalam penanganan penyitaan aset tersangka korupsi. Namun, ia meyakini, penyitaan di kasus suap telah sesuai tahapan dan prosedur.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, putusan MA lebih berpihak kepada koruptor. Jika MA ingin melakukan koreksi terhadap KPK, tidak perlu dengan menghukum untuk membayar ganti rugi karena bisa ditiru koruptor yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News