kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah pengadilan Bengkulu terkait suap


Kamis, 26 Mei 2016 / 22:18 WIB
KPK geledah pengadilan Bengkulu terkait suap


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di delapan tempat berbeda di Bengkulu, pada 25-26 Mei 2016.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Penyidik KPK selama dua hari berturut-turut melakukan penggeledahan di Bengkulu, terkait kasus di PN Kepahiang," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (26/5).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan barang bukti elektronik.

Delapan tempat yang digeledah adalah Kantor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, dan rumah dinas tersangka Janner Purba.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Toton, dan Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu, yang menjadi tempat tersangka Edi Satroni bekerja. Rumah milik Edi juga digeledah.

Kemudian, penyidik menggeledah rumah tersangka Syafri Syafii dan Kantor Korpri, yang menjadi tempat Syafri bekerja.

Janner dan Toton merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor. Sementara Syafri dan Edi, masing-masing merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus.

Keempat orang tersebut, bersama seorang Panitera PN Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×