kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah kantor PDAM Makassar 15 jam


Selasa, 02 Desember 2014 / 10:12 WIB
KPK geledah kantor PDAM Makassar 15 jam
ILUSTRASI. 4 Cara Menanggapi Kesalahan Anak dengan Tepat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

MAKASSAR. Penggeledahan Kantor PDAM Makassar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sekitar 15 jam, Senin (1/12/2014) mulai pukul 09.00 hingga Selasa (2/12) pukul 00.10 Wita. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen keuangan. Sebanyak 10 penyidik KPK yang datang bersama petugas keamanan dari satuan Gegana Brimob Polda Sulselbar tersebut datang mengendarai lima mobil. 

Direktur Umum PDAM Makassar, Muhammad Akbar, yang ditemui seusai penggeledahan mengatakan, penyidik KPK telah membawa beberapa barang bukti berupa dokumen administrasi dari tahun 2006 hingga 2014. 

Menurut dia, penyidik tidak menyita satupun alat elektronik. "Barang bukti yang dibawa segala macam administrasi, yang digeledah di keuangan dan aset, pokoknya apa yang diperlukan oleh KPK juga sudah diserahkan semua," kata dia. 

Meski mengatakan barang bukti yang disita adalah dokumen administrasi, Akbar mengaku tidak tahu pasti jenis dokumen tersebut. Ia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah dibuatkan berita acara penyitaan dan berita acara penerimaan berkas.

"Jumlahnya tidak tahu persis berapa, tapi yang jelas ada seratus lebih berkas administrasi, pokoknya data keuangan," ungkap dia. 

Kasus korupsi PDAM Makassar yang dinilai merugikan negara total Rp 500 miliar sedang disidik oleh KPK. Korupsi PDAM Makassar ini disidik sejak tahun 2004 hingga tahun 2012. 

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Selain Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menetapkan Hengky Wijaya, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. 

Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar.

Lalu, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih. Selain itu, ada kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar. (Hendro Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×