Reporter: Hans Henricus B |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat tersangka aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, Bun Bunan Hutapea, mantan Deputi Gubernur BI bidang logistik Bun Bunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, mantan Deputi Gubernur BI bidang penelitian dan pengaturan perbankan.
Pemeriksaan ketiganya berlangsung sekitar pukul 09.30 pada hari Selasa (11/11) kemarin. Sekitar pukul 13.25, Aslim Tadjudin meninggalkan gedung KPK. Aslim enggan mengomentari soal materi pemeriksaan, namun sebelum masuk mobil, Aslim sempat memberikan komentar. "Sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti proses hukum sampai selesai," imbuh Aslim.
Selanjutnya, sekitar dua jam kemudian, giliran Aulia Pohan keluar dari gedung KPK. Penyidik KPK mencecar 15 pertanyaan pada besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Aulia mengaku pertanyaan penyidik masih seputar rapat dewan Gubernur BI pada tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 yang memutuskan pencairan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Pertanyaan kepada saya masih seputar aliran dana BI," ujarnya.
Aulia juga mengaku penyidik KPK belum menanyakan soal peran mantan Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution. "Pertanyaan belum sampai sejauh itu," imbuhnya.
Aulia meninggalkan gedung KPK berbarengan dengan Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri. Cuma, Bun Bunan menolak berkomentar. Sedangkan, senada dengan Aulia, Maman Soemantri mengaku pertanyaan penyidik masih seputar rapat dewan gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News