kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK buka kemungkinan jerat DGIK selaku korporasi


Selasa, 23 Mei 2017 / 20:23 WIB
KPK buka kemungkinan jerat DGIK selaku korporasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menelisik dugaan pelanggaran pidana korporasi pada PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.

Hari ini, Selasa (23/5) KPK telah memeriksa Sandiaga Salahudin Uno, salah satu mantan dewan komisaris emiten berkode DGIK ini. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Dudung Purwadi selaku mantan direktur utama. Dudung diduga terlibat suap pada proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan dan proyek pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana, Bali.

"Terkait apakah ada indikasi tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan kita dalami sepanjang ada bukti awal," tutur Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Meski begitu, sampai saat ini, Febri menambahkan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan terhadap unsur perorangan.

"Kita akan lihat apakah tindak pidana korupsi ini hanya perbuatan perorangan atau juga ada perbuatan korporasi, untuk saat ini, kami masih dalam proses penyidikan untuk perorangan," kata Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, DGIK terlibat dalam pembangunan dua proyek konstruksi yang kemudian diduga merugikan negara ini. Untuk mendapatkan proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, manajer pemasaran kala itu, Muhammad El Idris bersama-sama dengan Mindo Rosalina Manulang menyuap mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin. Pada 2011, Idris telah divonis hakim tipikor.

Sementara untuk kasus pembangunan rumah sakit khusus di Universitas Udayana, KPK masih melakukan penyidikan. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dan Marisi Matondang dari pihak swasta yang merupakan mantan anak buah Nazaruddin.

Febri menjelaskan pula pada kasus ini, selain Sandiaga, KPK telah memeriksa pula sekitar 70 orang saksi. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×