Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama yang bernilai puluhan miliar rupiah. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, KPK tengah menyelidiki kasus pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama.
"Yang kami selidiki (pengadaan) Al-Quran di Dirjen Pendidikan Agama Islam," tutur Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Abraham menjelaskan bahwa proyek pengadaan tersebut dilakukan pada tahun 2011. Meski begitu, pimpinan lembaga anti korupsi ini belum dapat memastikan nilai kerugian dari proyek pengadaan Al-Quran ini. Menurutnya, proyek pengadaan Al-Quran ini telah mengarah pada kerugian negara. "Saya agak lupa pastinya. Untuk bukti, KPK sudah lengkap," katanya.
Karena itu, menurut Abraham, kasus yang baru masuk tahap penyelidikan ini bisa saja sewaktu-waktu naik ke tahap penyidikan. Abraham menyebut bahwa kasus dugaan tindak korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran ini sudah lama diendus oleh KPK sejak lama. Dalam waktu satu bulan terakhir, KPK bahkan telah memaparkan kasus ini secara internal.
Munculnya kasus ini bermula saat diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kemas Ronny dalam acara seminar nasional “Peranan Civitas Akademika dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” di Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu ( 20/6). Ia mengatakan ada korupsi pengadaan Al Quran yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News