Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membalas surat Komisi Pemilihan Umum yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Hingga Senin (29/9/2014) petang, KPU belum menerima surat balasan dari Presiden.
"Semoga Presiden segera menjawab Surat KPU karena secara etika birokrasi semua surat apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Senin.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU belum menerima surat balasan Presiden mengenai izin penundaan pelantikan tiga anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang diminta ditunda pelantikannya adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sedangkan Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul, dan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut Husni, jika sampai hari pelantikan pada 1 Oktober 2014, Presiden belum menyampaikan jawabannya, KPU akan tetap melantik ketiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka itu. KPU berharap, Presiden merespons surat tersebut dengan menyetujui penundaan pelantikan tiga anggota DPR tersebut.
Husni mengatakan, permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku belum mengecek ada tidaknya surat dari KPU tersebut.
"Kapan dikirimkan, dan siapa yang menerima? Kami baru merampungkan kegiatan Presiden di Jepang dan dari kunjungan ke AS dan Portugal, saya belum cek surat dimaksud," kata Julian melalui pesan singkat, Senin.
KPK menilai, pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus sebagai tersangka bisa merusak citra dan kehormatan parlemen. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa penundaan pelantikan perlu demi menjaga martabat DPR.
Sementara, Bambang Widjojanto menilai, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun, sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News