Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan terkait kriminalisasi dua mantan pimpinannya, Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto. Lembaga antirasuah ini juga belum memutuskan perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang kini tidak lagi berstatus tersangka, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Pencegahan yang saat ini menjadi Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyebutkan, KPK masih mencari jalan keluarnya. "Kaitan KPK dengan perkara Budi Gunawan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, termasuk serangkaian panggilan yang dilakukan Mabes kepada penyidik dan pegawai struktural KPK, dalam hal ini masih dalam proses pembahasan" ujar Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (25/2).
Dia bilang, KPK menghormati proses hukum dimana Mabes Polri dan KPK punya wewenang dalam mengusut tindak pemberantasan korupsi.
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan polri dan Kejaksaan Agung. kasus Abraham Samad dan Bambang segera masuk ke rahah kejagung atau penuntutan. “Kami sudah menyiapkan tim untuk pra-penuntutan dan berikan kami ketenangan bekerja" tandas Ruki.
Sebelumnya, KPK sedang didera kasus penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Abraham Samad diperiksa polisi atas dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News