Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: KPK Lelang 134 Barang Rampasan Kasus Korupsi pada Peringatan Hakordia 2024
"Sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan laporan (atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN)," kata Tanak.
Sementara itu, untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melaporkan atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN.
Lalu, sebanyak 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus juga telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN.
Baca Juga: Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Ya, Nanti akan Dilengkapi
Terakhir, Alex mengingatkan para pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.
"Batas akhir bagi Penyelenggara Negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/17/20562391/kpk-sebut-baru-72-pejabat-di-kabinet-merah-putih-yang-lapor-lhkpn.
Selanjutnya: Insentif Sektor Energi Terbarukan Telah Disiapkan, Pengesahan RUU EBET Masih Mandek
Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News