Reporter: Hans Henricus | Editor: Hasbi Maulana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. Pengawasan itu terutama tertuju pada kebijakan menghemat anggaran yang akan dicanangkan mulai tahun 2011 nanti.
Bentuk pengawasan itu adalah apakah penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu saja sudah merupakan bentuk penghematan," ujar Wakil Ketua KPk bidang pencegahan, M. Jasin usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Selasa (30/11).
Jasin menjelaskan, contoh penghematan anggaran adalah bisa dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. "Kalau pengadaan barang dan jasa tidak ada mark up itu sudah penghematan,"ujar Jasin. Sekadar informasi saja, pemerintah akan menghemat anggaran belanja mulai tahun depan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sudah memerintahkan Menteri Koordinator Perekonomian menyelesaikan rancangan aturan penghematan APBN maupun APBD. Peraturan itu berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Presiden SBY memberi tenggat waktu hingga Desember 2010.
Namun demikian, menurut Jasin, dalam pengawasan itu KPK tidak bekerja sendiri. KPK, kata Jasin, juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi penggunaan anggaran itu. Pasalnya, BPK yang terlebih dulu memeriksa penggunaan anggaran. "Kalau sudah ada indikasi korupsi dan merugikan keuangan negara maka dilaporkan ke KPK," kata Jasin.
Bukan itu saja, KPK juga akan menggelar inspeksi mendadak alias sidak penggunaan APBD. Sasarannya adalah daerah-daerah pemekaran. Sayang, Jasin enggan mengungkap daerah mana saja yang menjadi target. "Nanti kita petakan, Umumnya daerah pemekaran," terang Jasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News