kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK akan bantu usut kasus papa minta saham


Selasa, 05 Januari 2016 / 14:03 WIB
KPK akan bantu usut kasus papa minta saham


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan bila Kejaksaan Agung meminta bantuan KPK untuk menangani perkara perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.

Di kasus itu, ada dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Kasus ini kemudian terkenal dengan sebutan Papa Minta Saham.

"Ikut bantu," katanya seusai berkunjung ke Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).

Sayangnya, Agus enggan menjelaskan bantuan seperti apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said serta Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin untuk dimintai keterangan.

Saat ini, perkara Papa Minta Saham ini masih berstatus penyelidikan.

Untuk menaikkan status perkara, tim penyidik Kejaksaan bakal meminta keterangan utama dari Setya Novanto dan Riza Chalid.

Namun, sampai saat ini kedua orang tersebut belum juga dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×