Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan bila Kejaksaan Agung meminta bantuan KPK untuk menangani perkara perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Di kasus itu, ada dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Kasus ini kemudian terkenal dengan sebutan Papa Minta Saham.
"Ikut bantu," katanya seusai berkunjung ke Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).
Sayangnya, Agus enggan menjelaskan bantuan seperti apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said serta Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin untuk dimintai keterangan.
Saat ini, perkara Papa Minta Saham ini masih berstatus penyelidikan.
Untuk menaikkan status perkara, tim penyidik Kejaksaan bakal meminta keterangan utama dari Setya Novanto dan Riza Chalid.
Namun, sampai saat ini kedua orang tersebut belum juga dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News