Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan enam sinetron bermasalah yang ditayangkan pada Januari 2009 sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar program siaran. "Jika stasiun televisi tidak melakukan perbaikan, maka KPI pusat akan memberikan sanksi sesuai ketentuan UU Penyiaran," ucap Anggota KPI Yazirwan Uyun dalam keterangan pers, Senin (30/3).
Berikut 6 Sinetron bermasalah:
1. Sinetron Suami-suami Takut Istri di Trans TV
2. Sinetron Muslimah di Indosiar
3. Sinetron Abdel dan Temon di Global TV
4. Program Tawa Sutra di ANTV
5. Sinetron Alisa di RCTI
6. Sinetron Hareem di Indosiar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













