kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI mungkin absen di perpanjangan izin TV swasta


Rabu, 27 Juli 2016 / 16:01 WIB
KPI mungkin absen di perpanjangan izin TV swasta


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta.  Rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2013 - 2016 terancam tidak menjadi salah satu bahan rujukan untuk memperpanjang izin 10 stasiun televisi swasta yang akan berakhir pada Oktober dan Desember mendatang.

Itu disebabkan komisioner KPI lama tidak memberikan laporan kepada Komisi I terkait dengan evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan laporan penayangan iklan di 10 LPS yang meminta diperpanjang izinnya.

"Rekomendasi yang sudah diserahkan akan kita tinjau ulang dan dibahas kembali, apakah akan digunakan oleh komisioner KPI yang baru atau tidak. Karena KPI yang lama sampai akhir masa jabatannya belum juga mengirimkan hasil evaluasi baik terkait konten maupun prosentase penayangan iklan," ujar Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Rabu (27/7).

Meskipun demikian, kata Kharis, proses perizinan akan terus berlangsung karena yang mengeluarkan izin adalah kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Namun izin itu bisa keluar selama dua syarat yang disepakati dalam rapat kerja kemarin itu dilaksanakan yaitu laporan hasil evaluasi konten penyiaran dan laporan penayangan iklan selama 10 tahun terakhir itu diberikan ke DPR. "Dalam undang-undang tercantum maksimal iklan itu 20 persen," ungkapnya.

Diketahui bahwa Kesepuluh setasiun televisi yang akan habis izinnya pada Oktober dan Desember mendatang yaitu RCTI, MNCTV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, TransTV, Trans7 dan GlobalTv

Ketua KPI perode 2013 - 2016 Judhariksawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kelayakan 10 LPS kepada Kemenkominfo pada 21 Juli lalu. Untuk selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Yudha, keputusannya diserahkan kepada menkominfo apakah akan digunakan atau tidak. "Rekomendasi ini menjadi syarat untuk Forum Rapat Bersama (FRB)," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan permasalahan ini akibat transisi dari komisioner KPI yang lama ke komisioner KPI yang baru. Namun Rudi mengaku akan tetap berpegangan pada syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam menentukan perpanjangan.

Rudi juga menyampaikan akan menjalankan rekomendasi dari komisi I untuk mendapatkan laporan persentasi penayangan iklan. Meskipun itu masuk pada ranahnya KPI, namun Kemenkominfo akan memfasilitasi komisioner KPI yang baru untuk meminta prosentase iklan. Ini agar proses perizinan 10 setasiun televiai swasta ini dapat berjalan lancar. Hasyim Ashari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×