kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPI minta pemerintah beri wewenang lebih


Senin, 24 Oktober 2011 / 09:20 WIB
ILUSTRASI. Sebuah jet tempur F16 milik TNI AU saat latihan militer di Pangkalan Udara Ranai di Pulau Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, 6 Oktober 2016.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

BOGOR. Agar lebih bertaji, Komisi Penyiaran Indonesia meminta pemerintah dan DPR memberi tambahan wewenang buat menghukum lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Selama ini KPI hanya bisa memberikan teguran bagi lembaga yang melanggar aturan namun teguran itu seringkali dianggap angin lalu.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Mochmamad Riyanto mengatakan saat ini program siaran TV di Indonesia cenderung didikte oleh pasar dan tak memiliki tanggung jawab sosial. Akibatnya, siaran tersebut tidak mendidik publik bahkan cenderung mengiring opini publik untuk meningkatkan citra para pemilik stasiun TV untuk kepentingan pribadi.

"Sementara KPI tidak memiliki kewenangan menghukum mereka yang melakukan pelanggaran itu," jelas Riyanto, akhir pekan lalu.

Riyanto menjelaskan KPI yang ingin mencegah terjadinya pelanggaran tersebut tidak dapat berbuat apa-apa lantaran terbatasnya kewenangan seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI hanya diberikan mandat memberikan sanksi yang bersifat administratif seperti pengurangan durasi penyiaran atawa penghentian sementara suatu program. Akibatnya, industri penyiaran tidak takut pada KPI.

Sebagai contoh adalah kasus program Silet, KPI menilai telah terjadi pelangaran terhadap siaran tersebut. Namun ketika dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, KPI Kalah. Bahkan KPI dilaporkan ke kepolisian. Padahal KPI dan kepolisian seharusnya bekerjasama menyelidiki pelanggaran yang dilakukan industri penyiaran.

Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Ahmad Faizol mendesak pemerintah dan DPR memperkuat posisi KPI dalam mengawasi penyiaran di Indonesia. Ia juga menyayangkan sikap, Kementerian Infomatika dan Telekomunikasi yang tidak berupaya memperkuat posisi KPI.

"Agar kepentingan publik untuk mendapatkan pemberitaan yang berkualitas dan beragam, fungsi KPI harus diperkuat," ungkapnya.
KPI mencatat dari bulan Januari hingga Juli 2011 telah melayangkan 60 teguran pada lembaga penyiaran. Selain itu, KPI juga telah mengumumkan lima program yang mendapatkan pengaduan masyarakat sejak Januari hingga September 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×