kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun


Selasa, 26 Juli 2022 / 22:28 WIB
Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Kasus itu terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. “Telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)

Ketut menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020. Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut mengatakan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.

Menurut Ketut, tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Polemik PKPU Waskita Beton (WSBP), Pemegang Obligasi Gigit Jari Tak Bisa Ikut Voting

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022,” kata Ketut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Waskita Karya Tbk"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×