Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kasus bobolnya keamanan safe deposit box Bank International Indonesia (BII) semakin meruyak. Setidaknya, ada 12 orang lagi yang mengaku kehilangan benda-benda berharga yang disimpan di safe deposit box BII Cabang Thamrin.
Ke-12 orang yang mengaku menjadi korban tersebut bersatu untuk menuntut haknya dari BII. Mereka berencana menuntut BII agar memberikan ganti rugi atas harta benda mereka yang hilang di safe deposit box BII. Beberapa nama korban itu di antaranya Liana, Rina, Syamsudin, dan Hariyanto.
Liana kehilangan barang berharganya di safe deposit box BII pada Januari 2009. Sedangkan Rina, Syamsudin, dan Haryanto kehilangan simpanan pada akhir 2008 lalu.
Sebelumnya, sudah ada dua korban yang menggugat BII gara-gara harta benda mereka hilang dari kotak penyimpanan di bank tersebut. Mereka adalah Ivonne Susanto dan Ishwar Manwan. Keduanya sudah menggugat BII ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2009.
Bertambahnya jumlah korban pembobolan safe deposit box BII terkuak dalam persidangan Ishwar, kemarin (25/5). Dalam persidangan itu, John K. Azis, pengacara Ishwar, menghadirkan beberapa korban itu sebagai saksi.
Salah seorangnya adalah Liana. Dia bercerita, safe deposit box-nya dibobol pada Januari 2009. Ketika itu, Liana melihat alat pemindai sidik jari (finger scan) untuk masuk ke ruangan safe deposit box-nya sudah rusak. "Sampai sekarang, itu juga belum diperbaiki," katanya.
Dari peristiwa ini, Liana menganggap BII tak becus menjaga keamanan safe deposit box serta kepercayaan nasabah. Karena itu, dia berharap BII segera memberikan ganti rugi atas harta benda nya yang raib.
Dari persidangan itu juga terungkap, ke-12 korban baru itu ternyata menyimpan barang berharga pada ruang yang sama, yakni di BII cabang Thamrin, Jakarta Pusat.
Rentang waktu kejadian pembobolan yang dialami 12 korban itu juga tidak berselang lama. "Dimulai dari Agustus 2008, lalu berturut-turut November 2008, dilanjutkan Januari 2009," ujar Jhon.
Berdasarkan fakta itu, Jhon menuding BII tidak mempunyai itikad baik memberitahukan kepada nasabah kalau ada pembobolan safe deposit box di bank mereka. "Kalau diberitahukan bisa dicegah," katanya.
BII belum mau berkomentar banyak atas kejadian ini. Pengacara BII, Denny Kailimang, berdalih kasus ini sudah masuk ranah pengadilan. Dia meminta semua pihak menghormati proses persidangan. "Jadi, kita tunggu saja putusan pengadilan yang harus dihormati seperti apa putusannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News