Reporter: Dwi Nur Oktaviani |
JAKARTA. Hasil penelitian menyatakan, pengeluaran setiap konsumen untuk membeli rokok selama 10 tahun ternyata setara dengan biaya pergi haji.
Peneliti Lembaga Demografi FEUI, Abdillah Ahsan, dengan detail menjelaskan perhitungan sederhana pengeluaran masyarakat untuk rokok tersebut.
Di mana, jika perokok mengonsumsi rokok per hari sekitar 1 bungkus nilai itu setara Rp 10 ribu. Sambungnya, jika konsumsi rokok dilakukan per/bulan atau 30 hari, maka itu sama dengan 30 bungkus rokok dikali Rp 10 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Kemudian, jika konsumsi rokok dilakukan per tahun atau 12 bulan, maka perhitungannya 12 bulan dikalikan 30 bungkus rokok menjadi 360 bungkus rokok. "Setara dengan Rp 3,6 juta. Nilai yang cukup tinggi," ujar Abdillah ketika diskusi mengenai Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan DBHCHT, Rabu (27/7).
Apalagi, sambungnya, jika seorang perokok mengonsumsi rokok selama 10 tahun. Maka 360 bungkus (per tahun) dikalikan 10 tahun menjadi 3.600 bungkus.
"3.600 bungkus dikalikan Rp 10 ribu menjadi Rp 36 juta," jelasnya. Baginya uang senilai Rp 36 juta setara dengan biaya haji ataupun sekolah S1 di Universitas Indonesia. "Atau uang itu bisa buat DP rumah dan renovasi rumah," tutupnya.
Sekadar mengingatkan, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati penetapan komponen direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1432H/2011 sebesar Rp 30.771.900.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News