kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kompensasi ke Pertamina dan PLN Bakal Dibayar Per 3 Bulan Sekali


Rabu, 14 September 2022 / 14:40 WIB
Kompensasi ke Pertamina dan PLN Bakal Dibayar Per 3 Bulan Sekali
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina biasanya dilakukan di akhir tahun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran dana kompensasi energi kepada  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina akan dipercepat menjadi tiga bulan sekali atau dibayar per kuartal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina biasanya dilakukan di akhir tahun, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nah, pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali.

"Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit,” kata Sri Mulyani dalam raker dengan Banggar DPR, Rabu (14/9).

Baca Juga: Anggaran Subsidi Bisa Tembus Rp 649 Triliun, Kemenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman

Sri Mulyani menjelaskan, percepatan pembayaran ini agar arus kas Pertamina dan juga PLN lebih sehat, serta perhitungan dari pengeluaran APBN pun menjadi lebih fleksibel lagi.

Tahun depan, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat akan menambah anggaran subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 21,5 triliun, sedangkan subsidi listrik Rp 72,6 triliun, dan subsidi LPG 3 kg Rp 117,8 triliun. Sehingga total anggaran subsidi tersebut Rp 212 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk anggaran kompensasi energi yang di dalamnya terdapat alokasi untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Menurut Sri Mulyani, pembahasan anggaran kompensasi tersebut akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya bersama DPR.

Baca Juga: Defisit Anggaran Diprediksi Aman, Meski Bujet Subsidi dan Kompensasi Energi Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×