Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 . Penerapan ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul globalisasi dan digital ekonomi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana Indonesia yang akan menerapkan Pilar Dua ini sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Adapun saat ini, pihaknya sedang menganalisis dampak Pilar Dua tersebut terhadap insentif perpajakan dan juga sedang dirumuskan aturan pelaksanaannya untuk bisa menjalankan Pilar Dua di Indonesia.
Baca Juga: Impelementasikan Pilar Dua Pajak Global, Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis
Untuk itu, penerapannya harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat untuk memastikan kelancaran integrasi ke dalam sistem perpajakan yang ada.
"Penting untuk ditekankan bahwa penerapan Pilar Dua di Indonesia merupakan upaya kolaboratif," ujar Yon dalam acara International Tax Forum, Selasa (24/10).
Dalam penyusunannya, Yon bilang, pemerintah meminta para stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua Pajak Global di Indonesia. Hal ini dikarenakan partisipasi publik menjadi penting untuk membuat peta jalan (roadmap) penerapan Pilar Dua di Indonesia.
"Bersama-sama kita dapat membuat peta jalan implementasi Pilar Dua di Indonesia yang mendukung kepentingan nasional sekaligus berkontribusi pada agenda forum pajak global," katanya.
Baca Juga: Ada Pergeseran Besar di Perpajakan Internasional
Dengan adanya Pilar Dua ini, dirinya memastikan bahwa perusahaan multinasional besar harus membayar pajak minimum atas penghasilan yang muncul di setiap yurisdiksi perusahaan mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
"Pilar dua ini berfungsi sebagai jaring pengaman, memastikan persaingan yang setara dan memitigasi risiko dampak buruk persaingan teknologi antar negara," katanya.
Sebagai informasi, Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim 2.325 E-mail Blast ke Peserta PPS, Ingatkan Repatriasi Harta
Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News