kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah sebut PPHN kekang kepala daerah


Senin, 06 September 2021 / 20:37 WIB
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah sebut PPHN kekang kepala daerah
ILUSTRASI. Sejumlah Kepala Daerah menghadiri peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah sebut PPHN kekang kepala daerah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana MPR RI membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perubahan konsitusi dinilai akan mengekang kepala daerah.

PPHN rencananya akan masuk dalam amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran PPHN dinilai akan membatasi ruang gerak kepala daerah dalam membuat kebijakan.

"PPHN itu memang dalam konteks itu mengekang daerah untuk berkreasi, berinovasi berdasarkan asas otonomi dan perbantuan," ujar Plt Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9).

Terkait dengan sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, Herman bilang hal itu sudah diatur dalam sistem di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Hal serupa juga terkait dengan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945 Menuai Pro dan Kontra

Herman menyebut KPPOD menolak upaya untuk pembuatan PPHN. Undang Undang yang ada saat ini termasuk dalam UU Cipta Kerja dinilai telah mengikis kewenangan daerah.

Oleh karena itu, amandemen UUD dinilai bukan hal yang tepat. Belum lagi kekhawatiran terkait revisi ikutan pasal lain bila amandemen dilakukan.

"Peluang untuk merambat (revisi) ke las lain terutama untuk yang terkait dengan otonomi daerah dan desentralisasi terbuka," ungkap Herman.

Padahal, UUD telah menjadi pondasi yang kuat dalam desentralisasi kekuasaan. Herman bilang, pelaksanaan aturan dan pengawasan menjadi kunci yang harus ditingkatkan bukan perubahan UUD.

Selanjutnya: Formappi sebut amandemen UUD untuk langgengkan kekuasaan elite politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×