kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.269   22,00   0,14%
  • IDX 6.932   27,39   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   5,71   0,57%
  • LQ45 766   4,11   0,54%
  • ISSI 229   1,51   0,66%
  • IDX30 394   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   0,38   0,08%
  • IDX80 113   0,80   0,72%
  • IDXV30 114   0,28   0,25%
  • IDXQ30 127   0,20   0,15%

Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 45,2 Triliun untuk Tahun 2023


Senin, 05 September 2022 / 17:27 WIB
Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 45,2 Triliun untuk Tahun 2023
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar 45,2 triliun untuk tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 45,2 triliun untuk tahun 2023. anggaran tersebut meningkat dari pengajuan awal yang sebesar Rp 45,1 triliun.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, anggaran Kementerian Keuangan kita setujui,”  tutur Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (5/9).

Dari anggaran Rp 45,2 triliun tersebut, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 36,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 13,35 triliun, hibah Rp 5,2 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,9 triliun.

Baca Juga: Menkeu Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Harga BBM Meski Harga Minyak Sempat Turun

Selanjutnya, jika dilihat secara fungsinya terdiri dari fungsi pelayanan sebesar Rp 41,8 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 231 triliun, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tahun depan Kemenkeu akan mengelola kebijakan fiskal, dan mengarahkan kebijakan untuk mengakselerasi reformasi struktural dan transformasi ekonomi dengan capaian yang ditujukan dengan indikator yang terukur.

Selain itu Kemenkeu juga akan memastikan penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), meningkatkan kolaborasi dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L), serta simplikasi dan digitalisasi layanan serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.

“Kami juga akan memperkuat regulasi yang diperlukan untuk standarisasi keluaran dan hasil dari belanja negara setiap K/L serta memperjelas kriteria output/outcome dalam proses perencanaan penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Anggaran Subsidi Bisa Tembus Rp 649 Triliun, Kemenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman

Kemenkeu juga akan mempertajam nomenklatur klasifikasi rincian output belanja pemerintah pusat yang akan digunakan seluruh K/L untuk menjadi kualitas spending better belanja pemerintah pusat yang lebih produktif, manfaatnya dirasakan oleh rakyat serta pelayanan publik yang optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×