kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Komisi VIII nilai wajar anggaran Al Quran tinggi


Rabu, 04 Juli 2012 / 19:11 WIB
Komisi VIII nilai wajar anggaran Al Quran tinggi
ILUSTRASI. Film anime Jujutsu Kaisen 0 resmi diumumkan! Segera tayang akhir tahun 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazuli Juaeni menyatakan bahwa proses penganggaran pengadaan Al Quran berlangsung normal. Jazuli juga menilai, tingginya kenaikan anggaran secara signifikan untuk pengadaan Al Quran dari Kementerian Agama dari sekitar Rp 2 miliar menjadi Rp 22 miliar pada 2011 adalah hal yang wajar.

Nilai anggaran pengadaan kitab suci umat muslim ini kembali melonjak menjadi Rp 55 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2012. Meski meroket dengan tinggi namun menurut Jazuli hal ini juga merupakan hal yang normal. Karena, untuk memenuhi kebutuhan akan kitab suci bagi mayoritas masyarakat

"Lompatan anggaran ini jangan dicurigai dulu. Menteri Agama mengeluh, selama ini dengan uang Rp 1,4 M hanya bisa mencetak 60 ribu eksemplar Al Quran. Karena itu, ada peningkatan dengan alasan rasional," tutur Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Jazuli, kenaikan signifikan anggaran pengadaan Al Quran pada 2011 itu, karena pihak Kemenag beralasan meningkatnya kebutuhan Al Quran tersebut. Besaran anggaran yang terus meningkat, adalah lantaran jumlah umat muslim di Indonesia yang terus bertambah.

"Kenapa ada kenaikan dibanding tahun 2011, adalah karena jumlah umat muslim bertambah di Indonesia mencapai jumlah 200 jutaan jiwa," kata Jazuli.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.

Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya yang merupakan putra Zulkarnaen sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×