kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VII nilai pemerintah memaksakan APBNP 2012


Jumat, 02 Maret 2012 / 00:35 WIB
ILUSTRASI. Siap menjelajahi alam, harga sepeda gunung United Clifton hanya Rp 2 jutaan


Reporter: Rahajeng Kusumo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi VII menilai pemerintah terlalu memaksakan pelaksanaan percepatan APBNP 2012 sebelum April, terkait kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil ketua Komisi VII Effendi Simbolon, Kamis (1/3).

Ia juga menyatakan DPR belum menyetujui rencana pemerintah perihal APBNP 2012 seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, karena menurutnya tetap harus ada pembahasan dengan DPR dan tidak bisa ditentukan secara sepihak. Ia menekankan untuk mengajukan APBNP harus ada unsur yang dipenuhi, selama unsur itu dinilai belum mencapai maka tidak akan ada perubahan.

"Saya luruskan, DPR tidak memberikan persetujuan atas proses percepatan APBNP. Itu usulan pemerintah, kita hanya mendengar tetapi hak pemerintah untuk mengajukan APBNP dengan catatan ada unsur yang dipenuhi. Ini akan menarik karena perubahan APBN dipercepat berawal dari kesalahan pemerintah. Jangan gandeng-gandeng DPR ikut bertanggungjawab," ungkap Effendi kepada wartawan.

Effendi juga memaparkan keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tidak sesuai dengan undang-undang APBN pasal 7 yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan BBM bersubsidi. Sehingga jika ada perubahan terhadap pasal tersebut, maka Kementerian ESDM maupun Kementerian keuangan harus menyatakan apa yang disampaikan dalam pasal 7 UU APBN 2012 merupakan kesalahan, barulah kemudian mengajukan perubahan ke DPR melalui Komisi VII.

"Penanggung jawab APBN kan pemerintah, jadi kami dari Komisi VII ya tenang-tenang saja dan menganggap yang menjadi acuan pasal 7 yang sekarang," ujar Effendi

Mengenai Pasal 7 APBN 2012, politisi Fraksi PDIP ini masih mempertanyakan kelahiran pasal tersebut, karena menurutnya secara mekanisme undang-undang tersebut memiliki cacat hukum. Namun Effendi menilai tetap harus ada perubahan jika pemerintah ingin menaikkan harga BBM bersubsidi, jika hal tersebut tidak dilakukan maka pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum sejak 1 April 2012 dan berujung pada impeachment.

"Bukan main-main, kita tidak cari kesalahan. Tapi tiap pelanggaran oleh pemerintah maka akan membawa dampak yang lebih jauh. Jangan kemudian DPR dipaksa untuk ikutan. Sekarang kan dikesankan DPR juga turut tanggung jawab soal ini." ujar Wakil Komisi VII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×